Koperasi simpan pinjam dikelola dengan cara yang sama dengan
koperasi pada umumnya hanya saja ada beberapa bagian teknis yang
berbeda. Konsep dasar yang digunakan dalam koperasi harus dipahami
terlebih dahulu oleh pengurus anda bisa melihat posting tentang manajemen koperasi untuk mengetahui lebih jauh tentang konsep dasar pengelolaan koperasi.
Manajemen Koperasi Simpan Pinjam
Secara umum ruang lingkup kegiatan usaha koperasi simpan pinjam adalah
penghimpunan dan penyaluran dana yang berbetuk penyaluran pinjaman
terutama dari dan untuk anggota. Pada perkembanganya memang koperasi
simpan pinjam melayani tidak saja anggota tetapi juga masyarakat luas.
Kegiatan dari Sisi pasiva. Koperasi simpan pinjam dilihat dari aspek
pasiva melakukan kegiatan penghimpunan dana baik dari anggota ataupun
masyarakat umum. Bentuk penghimpunan ini bisa berupa tabungan atau
simpanan sedangan dari masyarakat bisa berbentuk pinjaman modal.
Kegiatan usaha dari aspek aktiva merupakan upaya dari koperasi simpan
pinjam atau ksp serta usp untuk memperoleh laba dengan cara
mengalokasikan dari hasil dari penghimpunan yang disalukan kepada
anggota dalam bentuk pijaman. Lebih jauh jika di kerucupkan maka
kegiatan koperasi simpan pinjma bisa di rinci sebagai berikut.
1) Koperasi simpan pinjam dituntut mampu melayani penyimpanan dan juga
penarikan dana oleh anggota sesuai dengan ketentuan serta kesepakatan.
2). Koperasi simpan pinjam juga menyalurkan dana yang terkumpul kepada
anggota yang dimasa datang akan diterima kembali secara bertahap.
Kedua kegiatan diatas harus dikelola sedemikian rupa sehingga
penghimpunan dan penyaluran berjalan seimbang. Lantas bagaimana praktek
dalam pengelolaan sebuah koperasi simpan pinjam? dalam hal ini anda akan
dihadapkan pada 2 kasus yaitu detail kegiatan arus kas masuk dan arus
kas keluar.
Penghimpunan Dana Koperasi Simpan Pinjam
Untuk bisa menjalankan usahanya koperasi simpan pinjam harus melakukan
penghimpunan dana. Dana2 tersebut bisa uang yang masuk kategori hutang
atau ekuitas atau kekayaan bersih. Jika dilihat jenis sumber dana maka
dana yang berbentuk hutang berasal dari tabungan kemudian simpanan
berjangka atau pinjaman yang diterima koperasi simpan pinjam sednagkan
yang bersumber dari kekayaan bersin diantaranya berasal dari sumber
simpanan wajib anggota dan simpanan sukerela, cadangan umum serta sehu
di tahun berjalan.
Dari keseluruhan sumber dana tersebut, sumber dana utama adalah
simpanan, sehingga perlu diberikan penjelasan yang lebih mendalam
tentang simpanan. Menurut PP 9 Tahun 1995 simpanan adalah dana yang
dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau
anggotanya kepada KSP/USP dalam bentuk tabungan dan simpanan koperasi
berjangka. Pengertian simpanan sebagaimana dinyatakan dalam PP tersebut
adalah simpanan yang merupakan hutang bagi KSP/USP, sementara itu
terdapat jenis simpanan lain dari anggota yang merupakan kekayaan bersih
bagi KSP/USP, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib (bagi KSP).
Pembahasan mengenai simpanan di bawah ini, meliputi simpanan yang
merupakan kekayaan bersih, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib serta
simpanan yang merupakan hutang, Yaitu tabungan dan simpanan berjangka.
Jenis Simpanan Koperasi Simpan Pinjam
1)
Simpanan Pokok (KSP)
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama
nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil selama yang
bersangkutan menjadi anggota.
2)
Simpanan Wajib (KSP)
Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama,
wajib dibayar oleh anggota, kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan
tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan
menjadi anggota.
3)
Tabungan Koperasi
Tabungan koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya
dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan oleh
anggota yang bersangkutan atau kuasanya dengan menggunakan Buku Tabungan
Koperasi, setiap saat pada hari kerja Koperasi.
Faktor-faktor yang harus diperhatikan oleh KSP/USP agar anggota berminat menyimpan di koperasi antara lain adalah:
1.
Keamanan dana, dalam arti dapat ditarik kembali oleh pemiliknya sesuai dengan perjanjian.
2.
Menghasilkan nilai tambah dalam bentuk bunga simpanan atau insentif lainnya dan diterima oleh anggota sesuai dengan perjanjian.
3.
Bahwa
menabung di KSP/USP merupakan wujud dari partisipasi anggota di dalam
kedudukannya sebagai pengguna jasa, dan karena itu anggota merasakan
adanya kedudukan yang lebih istimewa dibandingkan dengan menabung di
tempat lain. Keistimewaan anggota tersebut antara lain misalnya karena
menerima sisa hasil usaha pada akhir tahun buku, ikut serta mengambil
keputusan koperasi dan lain-lain.
Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan' tabungan dapat meliputi.
a.
Penyetoran dan pengambilan dapat dilakukan setiap saat pada hari kerja;
b.
Jumlah setoran minimal pertama (saat pembukaan tabungan) dan setoran minimal selanjutnya;
c.
Jumlah saldo minimal yang harus ada dalam tabungan;
d.
Penyetoran dapat dilakukan oleh siapa saja, tidak harus pemilik tabungan;
e.
Pengambilan tabungan hanya dapat dilakukan oleh pemilik tabungan atau yang diberikan kuasa;
f.
Sebagai imbalan, KSP/USP memberikan bunga tabungan kepada penyimpan;
g.
Bunga tabungan dihitung menggunakan metode tertentu misalnya saldo rata-rata harian, saldo terkecil atau yang lainnya;
h.
Pembayaran bunga dilakukan setiap akhir bulan dengan menambahkannya ke dalam saldo tabungan;
i.
Penanggung jawab penghitungan bunga adalah bagian pembukuan.
4)
Simpanan Berjangka Koperasi
Simpanan berjangka koperasi adalah simpanan pada koperasi yang
penyetorannya dilakukan satu kali untuk suatu jangka waktu tertentu
sesuai dengan perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang
bersangkutan dan tidak boleh diambil sebelum jangka waktu tersebut
berakhir.
Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan simpanan berjangka dapat meliputi:
a.
Calon penyimpan pada simpanan berjangka disyaratkan terlebih dulu untuk menjadi penabung.
b.
Jumlah setoran minimal.
c.
Sebagai imbalan, penyimpanan akan mendapatkan bunga sesuai dengan jangka waktu dari simpanan berjangka tersebut:
d.
Pembayaran bunga simpanan berjangka dilakukan setiap akhir bulan dengan menambahkannya ke dalam saldo tabungan.
Kami akan melanjutkan pembahasan manajemen koperasi simpan pinjam pada posting kedua. Tunggu ya lanjutan pembahasan koperasi simpan pinjam.